Gelapkan Rp1,1 Miliar, Asisten Manajer PT Hextar ‘Gali dan Tutup Lobang’

Terdakwa penggelapan uang

topmetro.news – Terdakwa penggelapan uang perusahaan senilai Rp1,1 miliar lebih atas nama Andy Sutera (31), selaku Asisten Manajer PT Hextar Chemicals Indonesia (HCI) mengaku terpaksa memainkan jurus ‘gali lobang tutup lobang’ agar bisa bertahan bekerja di perusahaan tempat dia bekerja.

Hal itu diungkapkan terdakwa saat ditanya Hakim Ketua Irwan Effendi SH dalam sidang lanjutan, Selasa (24/9/2019) di Ruang Cakra 9 PN Medan.

Terdakwa mengaku kewalahan karena pernah kehilangan uang pembelian produk perusahaan dari konsumen di mobilnya. Namun ketika ditanya hakim ketua, Andy mengaku tidak membuat laporan kehilangan ke polisi maupun kepada pimpinan perusahaan.

“Itu dia. Bagaimana bisa membuktikan kehilangan uang konsumen dari dalam mobil,” imbuh Irwan.

Saham Forex

Di persidangan terdakwa juga mengakui, uang total Rp1,1 miliar lebih yang diterima dari PT Indra Sari Kencana (ISK) berkantor di Jalan Puri Medan untuk pembelian sebanyak 42.000 kg Pvc stabilizer 286 (bahan baku pembuatan pipa PVC) dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Sebagian uangnya saya gunakan untuk pembelian saham di Forex yang mulia. Kalau angka segitu, saya nggak mampu mengembalikan uangnya,” urainya.

Sebelumnya Penuntut Umum Sarjani Sianturi SH bersama Rosinta SH menghadirkan tiga saksi dari PT HCI dan PT ISK untuk didengarkan keterangannya.

Saksi dari Kantor Pusat PT HCI di Jakarta yakni Ghufran dan Fonny Maria menerangkan, perkara penggelapan uang perusahaan tersebut terungkap karena adanya kejanggalan. Sebab tidak biasanya terdakwa Andy Sutera jarang memberikan laporan penjualan produk bahan kimia tersebut ke kantor pusat.

“Saya dan Ibu Maria pernah menanyakan langsung hal itu. Kami juga telah memberikan toleransi satu hingga dua hari. Karena tidak mampu mengembalikan uang perusahaan, kasusnya kami laporkan ke kepolisian,” urai Ghufran.

Uang Cash

Sementara saksi mewakili PT ISK mengakui, sebelumnya tidak ada masalah berhubungan bisnis dengan terdakwa. Hanya kasus terakhir yakni Juli hingga Agustus 2018 yang bermasalah. Uang untuk pembelian 42.000 kg Pvc stabilizer 286 (bahan baku pembuatan pipa PVC) sudah disetorkan. Namun barang tidak dikirim. Pihak perusahaan membayar cash kepada terdakwa Andy.

Sidang dilanjutkan pekan depan. Agendanya pembacaan tuntutan JPU. Andy Sutera dijerat pidana Pasal 374 KUHP yakni penggelapan dalam jabatan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment